Setelah dalam kehidupan sehari hari kita tahu kebobrokan tingkah laku manusia di negeri ini, mari kita renungkan hadist Rasulullah SAW tentang lima kejahatan dibalas dengan lima adzab bencana.
“Khomsun bi khomsin : maa naqodho qaumul ‘ahda ilaa sullitho ‘alaihim ‘aduwwuhum, wamaa hakamuu bighoiri maa anzalalluhu illaa fasyaa fiihimul faqru, walaa dhoharat fiihimul faakhisyatu illaa fasyaa fiihimul mautu, wala thoffaful mikyaala illa muni’un nabaata wa ukhidzuu bissiniina, walaa mana’uz zakaata illa hubisa ‘anhumulqotro”.
Artinya: Lima (kejahatan) dibalas dengan lima perkara (bencana): Tidaklah suatu kaum yang merusak perjanjian kecuali Allah akan menimpakan atas mereka musuh musuh yang menguasai mereka, dan tidaklah orang-orang yang menghukumi dengan selain hukum yang diturunkan Allah kecuali akan tersebar luaskefakiran dikalangan mereka, dan tidaklah adanya perzinaan diantara yang nampak pada mereka kecuali akan (mengakibatkan)tersebar luas bahaya kematian, dan tidaklah orang-orang yanag mengurangi takaran kecuali mereka akan dicegah (adanya kesuburan tumbuh-tumbuhan), dan tidaklah orang-orang yang menahan/ tidak membayar zakat kecuali mereka akan diazab dengan ditahannya hujan dari mereka (kemarau panjang). (HR. At-Tabrani dalam Al-Kabier dari ibnu Abbas, Shahih).
“Khomsun bi khomsin : maa naqodho qaumul ‘ahda ilaa sullitho ‘alaihim ‘aduwwuhum, wamaa hakamuu bighoiri maa anzalalluhu illaa fasyaa fiihimul faqru, walaa dhoharat fiihimul faakhisyatu illaa fasyaa fiihimul mautu, wala thoffaful mikyaala illa muni’un nabaata wa ukhidzuu bissiniina, walaa mana’uz zakaata illa hubisa ‘anhumulqotro”.
Artinya: Lima (kejahatan) dibalas dengan lima perkara (bencana): Tidaklah suatu kaum yang merusak perjanjian kecuali Allah akan menimpakan atas mereka musuh musuh yang menguasai mereka, dan tidaklah orang-orang yang menghukumi dengan selain hukum yang diturunkan Allah kecuali akan tersebar luaskefakiran dikalangan mereka, dan tidaklah adanya perzinaan diantara yang nampak pada mereka kecuali akan (mengakibatkan)tersebar luas bahaya kematian, dan tidaklah orang-orang yanag mengurangi takaran kecuali mereka akan dicegah (adanya kesuburan tumbuh-tumbuhan), dan tidaklah orang-orang yang menahan/ tidak membayar zakat kecuali mereka akan diazab dengan ditahannya hujan dari mereka (kemarau panjang). (HR. At-Tabrani dalam Al-Kabier dari ibnu Abbas, Shahih).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar